Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika senilai estimasi Rp 209 miliar pada Kamis, 18 Desember 2025. Pemusnahan yang dilakukan di PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, ini mencakup 99 kilogram ganja dan sabu, serta ratusan ribu butir ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang November hingga awal Desember 2025. Salah satu kasus yang disorot adalah temuan ekstasi dari kecelakaan mobil di Tol Lampung beberapa waktu lalu.
“Itu termasuk barang bukti ekstasi tol Lampung,” ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dalam keterangannya.
Handik menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 yang mengatur bahwa barang bukti harus dimusnahkan, dengan sebagian disisihkan untuk proses persidangan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 4.574,46 gram, ganja 94.435,10 gram, dan ekstasi 200.228 butir. Sementara itu, 10 gram sabu, 304,89 gram ganja, dan 340 butir ekstasi disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Proses pemusnahan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dan jaksa penuntut umum. “Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti sabu kemudian dicampur dengan cairan kimia,” terang Handik.
Ia melanjutkan, “Setelah diteteskan berwarna ungu dan orange , dinyatakan positif, selanjutnya barang bukti dipindahkan ke alat insinerator untuk dilakukan pembakaran sampai habis.” Dengan pemusnahan ini, Bareskrim mengklaim telah menyelamatkan 507.710 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Kasus Tol Lampung
Bareskrim Polri masih terus mengusut temuan ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar yang terungkap setelah kurir mengalami kecelakaan di Tol Lampung. Hingga kini, total empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 20 November 2025, tersebut sempat viral di media sosial. Sebuah mobil Nissan X-Trail bernomor polisi D-1160-UN ringsek tak berbentuk. Pengemudi yang juga kurir, M Raffi, mencoba membuang lima tas berisi sabu ke jurang setelah kecelakaan.
Namun, ratusan ribu pil ekstasi ditemukan tercecer dalam tas yang dibuang tersebut dan berhasil diamankan dari jurang median jalan tol. M Raffi kemudian ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Satgas NIC pada Minggu, 30 November 2025, di Kabupaten Tangerang.
Dari hasil interogasi, M Raffi mengaku mendapatkan ekstasi dari sebuah mobil Terios hitam bernomor polisi BG-1336-MC yang terparkir di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan tiga tersangka lainnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, ketiga tersangka ini memiliki peran vital dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi.
“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran vital, yaitu sebagai kurir dan pengendali pergerakan kurir dalam jaringan yang beroperasi lintas Provinsi Aceh hingga Palembang,” jelas Brigjen Eko pada Senin, 15 Desember 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Edy Syahputra (34), yang ditangkap di Medan Barat sebagai kurir; M. Khairul Rizal alias Baim (30), ditangkap di Medan Sunggal sebagai pengendali pergerakan kurir; dan Imam At Turmudzi alias Arthur, yang ditangkap di Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Desember 2025.
Brigjen Eko menambahkan, 207.529 butir pil ekstasi yang diamankan dalam kasus ini bernilai Rp 207.529.000.000. “Untuk barang bukti yang diamankan yakni ekstasi sejumlah 207.529 butir yang jika konversikan ke rupiah senilai Rp 207.529.000.000 (dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta),” tegasnya.
Dengan pengungkapan dan penyitaan ratusan ribu pil ekstasi ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan 207.529 jiwa generasi bangsa dari ancaman narkotika.






