Berita

Bapak dan Anak Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan

Advertisement

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana, ayah dan anak yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Vonis Seumur Hidup

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025), seperti dilansir detikSumut.

Hakim meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Kasranik dan Agung. Para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam kurun waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan.

Advertisement

Rencana Pembunuhan

Perencanaan pembunuhan ini terungkap berawal dari pertemuan Agung dan Kasranik di sebuah warung kopi pada Rabu (2/4/2025). Keduanya merencanakan pencurian mobil yang akan digunakan sebagai angkutan travel.

Kesepakatan kembali terjalin pada Minggu (6/4/2025). Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka bertemu di Jalan Pinang Baris Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kasranik telah menyiapkan palu dan goni besar untuk membungkus jasad korban, sementara Agung membawa sarung untuk membekap target.

Advertisement