Tren

Bank Tanah Pastikan Pengembangan Wilayah Penunjang IKN Selaras dengan RTRW Penajam Paser Utara

Badan Bank Tanah memastikan pengembangan wilayah penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lembaga tersebut diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Penyelarasan ini menjadi langkah krusial sebelum pengembangan kawasan dilakukan secara luas.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, pada Minggu (28/12), menjelaskan bahwa revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih berlangsung. “Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih berlangsung,” ujar Syafran Zamzami.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Menurut Syafran, perbedaan rencana tata ruang antara wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan kawasan IKN menjadi alasan utama diperlukannya penyelarasan. RTRW IKN, terutama terkait perencanaan untuk pengembangan kawasan penunjang, harus terintegrasi dengan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara yang berbatasan langsung dengan calon ibu kota Indonesia tersebut.

Badan Bank Tanah sendiri mengelola lahan seluas 4.162 hektare. Lahan ini merupakan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan status HPL, yang tersebar di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penyelarasan kebijakan RTRW dengan Kabupaten Penajam Paser Utara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perencanaan yang jelas bagi pemerintah maupun calon investor. “Integrasi dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah tetap harus dilakukan agar pengembangan kawasan berjalan selaras,” tegas Syafran Zamzami.

Mureks