JAKARTA, 9 Desember 2025 – Empat perusahaan diduga menjadi pemicu bencana banjir di Sumatera Utara telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berujung pada banjir bandang.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) RI, Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa hingga kini sudah ada empat perusahaan yang dipasangi Papan Pengawasan dan PPLH Line. “Ada 4 perusahaan yang sudah dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line,” ujar Diaz kepada wartawan pada Selasa (9/12/2025).
Penyegelan Bertahap dan Pemanggilan Perusahaan
Langkah penyegelan ini dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 5 Desember 2025. Perusahaan terakhir yang disegel adalah pada Minggu, 7 Desember 2025. “Hari Jumat 5 Desember, PTPN 3, PLTA Batang Toro yang dioperasionalkan oleh PT NSHE, dan ada PT Agincourt juga (disegel). Hari Minggu 7 Desember, PT Sago Nauli (disegel),” tambah Diaz merinci.
KLHK juga tengah melakukan pemanggilan terhadap delapan perusahaan lainnya yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru. Empat perusahaan telah menjalani pemeriksaan pada Senin (8/12), sementara empat perusahaan lainnya diagendakan diperiksa pada hari ini.
Temuan Awal Kayu di Sungai
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap material kayu yang terseret banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Ia mengindikasikan bahwa kayu tersebut merupakan gabungan dari pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk secara tidak alami ke badan sungai.
“Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci,” kata Hanif seperti dilansir dari Antara, Minggu (7/12).
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut terdiri dari kombinasi pohon tumbang akibat faktor alam dan masuknya material kayu secara tidak wajar ke dalam sungai. Temuan ini akan menjadi dasar kajian lebih lanjut oleh tim ahli lingkungan, akademisi, serta tim audit KLHK/BPLH untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran tata ruang.






