Temuan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kini memasuki tahap penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus ini.
Kepala Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menaikkan status penanganan temuan kayu gelondongan tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini didasarkan pada ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Brigjen Irhamni melalui Zoom, Rabu (10/12/2025).
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, terdapat indikasi kuat terjadinya perusakan lingkungan yang menjadi penyebab banjir tersebut. “Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Fredya, salah seorang penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri, memaparkan temuan di lapangan. Ia menyebutkan adanya pembukaan lahan di dua lokasi yang berbeda, yakni di KM 8 dan KM 6. Pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan.
“Itu terdapat bukaan lahan yang ada di KM 8 dan KM 6, di situ ada longsoran, ada beberapa bukaan lahan oleh sebuah perusahaan,” ungkap Kombes Fredya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan dua unit alat berat di lokasi kejadian, terdiri dari satu buldozer dan dua ekskavator. Identitas perusahaan yang dimaksud belum diungkapkan.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






