Berita

Banding Dikabulkan, Hukuman Penjara ANS Kosasih Tetap 10 Tahun, Subsider Uang Pengganti Diperberat Jadi 5 Tahun

Advertisement

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Putusan ini mengubah lamanya pidana pengganti jika Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti yang telah ditetapkan. Sidang putusan banding digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.

Perubahan Subsider Hukuman

Dalam putusan banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dipimpin oleh hakim ketua Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, terjadi perubahan pada subsider hukuman Kosasih. Sebelumnya, jika Kosasih tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti, ia akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Namun, dalam putusan banding ini, subsider tersebut diperberat menjadi 5 tahun.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding.

Hukuman Pokok Tetap Sama

Meskipun ada perubahan pada subsider, hukuman pokok penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan tetap tidak berubah. Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Kosasih juga masih sama, yaitu sekitar Rp 35 miliar. Rinciannya meliputi:

  • Rp 29,152 miliar
  • USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar)
  • SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar)
  • EUR 10 ribu (sekitar Rp 194 juta)
  • THB 1.470 (sekitar Rp 757 ribu)
  • GBP 30 (sekitar Rp 672 ribu)
  • JPY 128 ribu (sekitar Rp 14,2 juta)
  • HKD 500 (sekitar Rp 1 juta)
  • KRW 1,262 juta (sekitar Rp 14,8 juta)
  • Rp 2.877.000

Total nilai uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan kurs mata uang asing saat ini. Hakim menyatakan bahwa harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.

Advertisement

Kasus Investasi Fiktif

Sebelumnya, Kosasih divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun. Hakim ketua Purwanto S Abdullah saat itu menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.”

Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Lain Divonis Lebih Ringan

Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660 atau sekitar Rp 4,2 miliar.

Advertisement