Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menyatakan akan memangkas volume produksi nikel di dalam negeri. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026, di mana produksi nikel akan disesuaikan secara ketat dengan kebutuhan industri melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, langkah pemangkasan produksi nikel ini krusial untuk menciptakan keseimbangan antara pasokan bijih nikel dari para penambang dengan permintaan dari pabrik pengolahan atau smelter yang beroperasi di Indonesia. “Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan industri. Itu nikel. Dan kita mau bikin pemerataan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Selain mengurangi jumlah produksi, pemerintah juga memberlakukan kewajiban bagi industri-industri pemurnian nikel berskala besar untuk menyerap bahan baku dari para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk mengeliminasi praktik monopoli dalam rantai pasok dan memastikan adanya pasar yang pasti bagi pengusaha daerah.
“Maksudnya adalah industri-industri besar, mereka juga harus membeli ore nikel dari pengusaha tambang. Jangan ada monopoli, nggak boleh,” tegas Bahlil, menekankan pentingnya pemerataan ekonomi.
Meskipun belum merinci angka pasti terkait target produksi nikel untuk tahun 2026, Kementerian ESDM berharap kebijakan ini dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak. Tujuannya bukan hanya menguntungkan pengusaha besar, melainkan juga memberdayakan pengusaha nasional di daerah.
Menurut pantauan Mureks, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hilirisasi yang lebih berkeadilan. “Kita pengin investor kuat, tapi juga pengusaha daerahnya juga kuat, supaya ada kolaborasi. Itu. Itulah esensi sebenarnya hilirisasi itu di situ. Jadi hilirisasi yang berkeadilan,” tandas Bahlil, menggarisbawahi visi kolaborasi antara investor dan pengusaha lokal.






