Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat total 207 laporan dari korban wedding organizer (WO) yang dikelola oleh Ayu Puspita. Kerugian materiil yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 11,5 miliar.
Posko Pengaduan Korban Dibuka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan khusus bagi para korban WO Ayu Puspita. Hingga Sabtu (13/12/2025), tercatat 199 pengaduan dan 8 laporan polisi yang masuk.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Polda Metro Jaya terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro, Call Center 110 Polri, atau dengan mendatangi langsung Mapolda Metro Jaya.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan,” tambah Kombes Iman.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merinci total kerugian yang dialami para korban. Angka tersebut dipastikan melebihi Rp 11,5 miliar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ayu Puspita, pemilik WO by Ayu Puspita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini. Dalam pantauan detikcom di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/12/2025), Ayu Puspita bersama satu tersangka lainnya berinisial D terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Keduanya tampak menunduk saat digiring menuju ruang konferensi pers. Tangan Ayu dan D juga terlihat diikat menggunakan tali ties. Rekan mereka yang juga mengenakan kacamata turut tertunduk saat ditampilkan kepada awak media.






