Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik sebuah usaha wedding organizer (WO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tidak hanya Ayu, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan puluhan calon pengantin dan vendor tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan dua tersangka di Jakarta Utara. “Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Kombes Budi, Selasa (9/12/2025). Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara (TKP) mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara.
“Dan 3 tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” jelas Kombes Budi lebih lanjut.
Jerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Ayu Puspita dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Korban Capai Ratusan, Vendor pun Tak Dibayar
Modus operandi yang digunakan Ayu Puspita terbilang licik. Ia menawarkan paket jasa pernikahan dengan harga promo yang jauh lebih murah dari pasaran. Namun, penawaran menarik tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick, menjelaskan bahwa penipuan tidak hanya berhenti pada penyediaan makanan saat resepsi. “Tidak hanya catering, tapi ada beberapa item dari perlengkapan resepsi itu yang tidak terpenuhi oleh pelaku,” ungkap Kombes Erick.
Sejauh ini, tercatat setidaknya 87 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Angka ini berpotensi terus bertambah seiring dengan laporan korban baru yang masuk.
Bukan hanya calon pengantin yang menjadi korban, para vendor penyedia jasa pernikahan pun turut menjadi sasaran penipuan Ayu Puspita. Kompol Ongkoseno, salah seorang perwira yang menangani kasus ini, menyebutkan bahwa ada vendor yang melaporkan belum menerima pembayaran.
“Nah itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor,” beber Kompol Ongkoseno.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam menjalankan aksinya, Ayu Puspita berperan sebagai otak pengorganisasian penipuan. “Ya A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya,” kata Kompol Ongkoseno.
Sementara itu, tersangka berinisial D memiliki peran aktif dalam membujuk para korban untuk menambah jumlah uang muka atau down payment (DP) pernikahan mereka.
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa praktik penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan berlanjut sepanjang tahun 2025. “Paling tidak dari pemeriksaan kami yang ada ini dari tahun 2024 dan sepanjang 2025 ya,” ujar Kompol Ongkoseno.






