Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok paket pernikahan murah. Modus operandi yang digunakan adalah skema ‘gali lubang tutup lubang’ untuk menutupi kerugian para korban.
Skema ‘Gali Lubang Tutup Lubang’
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan bisnisnya dengan sistem tersebut. “Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Modus yang dijalankan adalah menawarkan paket pernikahan dengan biaya yang sangat murah. Untuk menutupi kerugian yang timbul dari pendaftar awal, Ayu Puspita menggunakan dana dari pendaftar berikutnya. “Jadi untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah, dia akan tutupi dengan pendaftar berikutnya, begitu pun selanjutnya,” jelasnya.
Akibatnya, skema ini menimbulkan kerugian besar yang tidak dapat dipenuhi oleh tersangka. “Sehingga pada akhirnya, ini menjadi satu kerugian yang besar yang ditanggung, dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” tambah Iman.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang berinisial A, D, B, H, dan R. Kelimanya kini telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 171 laporan pengaduan terkait kasus ini. Kasus yang sedang diusut ini didasarkan pada kerugian yang dialami oleh 93 korban dari WO Ayu Puspita.






