Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap aliran dana hasil penipuan yang dilakukan oleh pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Dana tersebut ternyata digunakan untuk membayar cicilan rumah hingga membiayai perjalanan ke luar negeri.
Dana Pribadi untuk Gaya Hidup Mewah
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para Tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Minggu (14/12/2025).
Iman menambahkan, total ada 207 orang yang telah melaporkan diri sebagai korban penipuan WO Ayu Puspita. Kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 11,5 miliar.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” jelasnya.
Posko Pengaduan dan Pengusutan Aset
Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi korban penipuan Ayu Puspita. Para korban dapat melaporkan diri melalui akun Instagram Dirkrimum Polda Metro, layanan call center 110 Polri, atau langsung mendatangi Markas Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, polisi juga akan mengusut tuntas seluruh aset yang dimiliki oleh Ayu Puspita. “Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut ataupun ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain,” tutur Iman.
Saat ini, Ayu Puspita dan satu tersangka lain berinisial DPH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah banyak calon pengantin yang merasa tertipu oleh iming-iming promo paket pernikahan murah yang ditawarkan oleh WO Ayu Puspita.






