Seorang pria berinisial AT (40) di Pandeglang, Banten, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun dan berujung pada kehamilan korban yang kini memasuki usia tujuh bulan.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, pelaku melakukan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2022, setelah pelaku bercerai dengan istrinya.
“Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun,” ujar Dhyno pada Selasa (9/12/2025). Ia menambahkan bahwa pelaku selalu mengancam korban agar menuruti keinginannya, sehingga korban tidak berdaya untuk melawan.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari ibu kandung korban yang curiga ketika anaknya tidak lagi bersekolah. Saat mendatangi rumah pelaku, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi hamil tujuh bulan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kita amankan pelaku,” terang Dhyno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara menanti pelaku, dengan maksimal hukuman mencapai 15 tahun.






