Pandeglang, Banten – Aksi bejat seorang ayah berinisial AT (40) di Kabupaten Pandeglang, Banten, terbongkar setelah tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil tujuh bulan. Perbuatan mengerikan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, sejak pelaku bercerai dengan istrinya.
Korban, yang merupakan remaja berusia 14 tahun, dilaporkan terus menerus menjadi korban kekerasan seksual ayahnya. Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan kronologi kasus ini pada Selasa (9/12/2025). “AT usia 40 tahun, yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana anak tersebut adalah anak kandung dari pada pelaku sendiri,” ujar Dhyno.
“Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun,” lanjut Dhyno, merinci usia korban dan durasi aksi bejat pelaku.
Menurut keterangan polisi, pelaku AT selalu menggunakan ancaman untuk memaksa korban agar menuruti keinginannya. Tekanan psikologis ini membuat korban merasa tidak berdaya dan memilih untuk pasrah. “Mengancam kepada korban,” kata Dhyno, menjelaskan modus operandi pelaku.
Terungkap Setelah Korban Putus Sekolah
Kasus ini akhirnya terkuak setelah ibu kandung korban menerima laporan bahwa anaknya tidak lagi bersekolah. Merasa ada yang janggal, sang ibu kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati putrinya dalam kondisi hamil.
“Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kita amankan pelaku,” jelas Dhyno.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. “Pidana dijerat Undang-Undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegas Dhyno.
Saat ini, korban telah berada kembali bersama ibu kandungnya. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Korban bersama dengan ibu kandung. Ada pendampingan,” pungkasnya.






