Perbuatan keji seorang ayah berinisial AT (40) terbongkar di Pandeglang setelah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil tujuh bulan. Tindakan kriminal ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
“Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi pada Selasa, 9 Desember 2025. AT melancarkan aksi bejatnya sejak 2022, setelah ia bercerai dengan istri dan korban tinggal bersamanya.
Kasus ini pertama kali terkuak ketika ibu kandung korban menerima laporan bahwa anaknya tidak lagi bersekolah. Merasa curiga, ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati anaknya dalam kondisi mengandung.
“Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga kita amankan pelaku,” jelas Dhyno.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, korban telah berada dalam pengasuhan ibu kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang. “Korban bersama dengan ibu kandung. Ada pendampingan,” pungkasnya.






