Tangerang Selatan – Seorang ayah berinisial IS (28) tega membanting bayi kandungnya yang berusia 6 bulan hingga tewas di Ciputat, Tangerang Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (14/12/2025) sore di kediaman mereka di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003 RW 009, Jombang, Ciputat.
Awal Mula Kejadian
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa kejadian bermula saat IS sedang menggendong anaknya di dalam warung. Bayi tersebut terus menangis, membuat IS menyuruh ibu kandung korban untuk membuatkan susu.
“Tersangka menyuruh ibu kandung anak korban untuk membuat susu karena anak korban menangis,” jelas Bambang kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Kesal Bayi Menangis, Lakukan Penganiayaan
Rasa kesal dan emosi memuncak pada diri IS karena tangisan anaknya tak kunjung berhenti. Dalam kondisi emosi, IS melakukan penganiayaan dengan membanting bayinya ke lantai sebanyak dua kali.
“Tersangka kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur yang mengakibatkan pendarahan di daerah kepala anak korban,” ungkap Bambang.
Saat pendalaman, IS mengaku tangisan anaknya dipicu oleh kondisi rumah yang gelap akibat token listrik habis. IS membanting korban pertama kali di matras dalam posisi tengkurap, dan kedua kalinya di kasur dalam posisi terlentang.
“IS membanting korban sebanyak dua kali, pertama di matras (lantai) secara tengkurap (menghadap bawah), kedua di kasur secara terlentang (menghadap atas),” bebernya.
Bayi Tewas Akibat Pendarahan Kepala
Pada bantingan kedua, IS mengaku kepala korban terbentur botol susu. “IS mengakui kepala korban terkena botol susu saat membanting kedua kalinya. IS mengakui saat dibanting pertama korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya Korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam,” tutur Bambang.
Bayi tersebut segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan akibat pendarahan hebat di bagian kepala.
“Saat dalam perjalanan anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala. Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bambang.
Ayah Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan segera menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menyatakan hal tersebut pada Selasa (16/12/2025).
IS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pokok karena pelaku merupakan orang tua korban.






