Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Keduanya diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar dari kontraktor SRJ, padahal proyek yang dijanjikan belum ada.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek berinisial SRJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejak dilantik menjadi bupati. Komunikasi intensif ini telah berlangsung selama setahun terakhir.
“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025 ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK, dan pihak lainnya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, Ade Kuswara diduga menjanjikan proyek-proyek di tahun mendatang kepada SRJ sebagai imbalan atas uang yang telah diterima. Permintaan uang ini dilakukan meskipun proyek-proyek tersebut belum ada dalam perencanaan.
“Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap Asep.
Total “ijon” yang diberikan oleh SRJ kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Penerimaan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui perantara.
“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” tutur Asep.
Selain aliran dana dari SRJ, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain sepanjang tahun 2025. Penerimaan tambahan ini mencapai total Rp 4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” jelas Asep.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta di rumah Ade Kuswara. Uang tersebut merupakan setoran “ijon” keempat dari SRJ.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini turut mengamankan uang tunai di rumah ADK berupa uang tunai Rp 200 juta, di mana uang tersebut merupakan setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” pungkas Asep.






