Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YY (25) ditangkap polisi usai nekat menculik bayi majikannya yang baru berusia satu tahun di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Aksi penculikan yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, itu dilatarbelakangi niat pelaku untuk meminta tebusan demi melunasi utang.
YY berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 17.00 WIB. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku
“Begitu menerima laporan pada Senin (5/1), anggota lagi bergerak. Kurang dari 24 jam pelaku dan korban berhasil diamankan di Cikupa, Tangerang. Dan alhamdulillah korban juga dalam keadaan selamat,” ujar Condro, Kamis (8/1), seperti dikutip Mureks.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Condro mengungkapkan bahwa YY nekat membawa kabur bayi majikannya karena terbelit utang. Pelaku berencana meminta uang tebusan sebesar Rp 10.500.000 kepada orang tua korban untuk melunasi kewajibannya tersebut.
“Pelaku ini terbelit utang dan berniat meminta orang tua korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 10.500.000. Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu kami amankan,” terang Condro.
Aksi penculikan ini terungkap setelah orang tua korban panik saat pulang kerja dan tidak menemukan anaknya. Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan bayinya dibawa kabur oleh YY menggunakan ojek online. YY tidak kembali hingga malam hari, mendorong orang tua korban untuk segera melapor ke Polsek Cikande.
Pencurian Perhiasan dan Proses Hukum
Selain menculik bayi, YY juga diketahui mengambil sejumlah perhiasan milik majikannya. Condro menyebutkan, pelaku membawa kabur gelang emas milik majikan dan menjualnya di Tangerang seharga Rp 450.000.
“Pelaku juga mengambil gelang emas milik majikannya, terus dijual di Tangerang seharga Rp 450.000. Dan untuk korban sudah kami kembalikan ke orang tuanya, dan pelaku dalam pemeriksaan Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Condro.
Korban telah berhasil dikembalikan kepada orang tuanya dalam keadaan selamat. Sementara itu, pelaku YY kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.






