Berita

ANS Kosasih Ajukan Kasasi atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Investasi Fiktif Taspen

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, secara resmi mengajukan permohonan kasasi terkait kasus dugaan investasi fiktif yang menjeratnya. Langkah hukum ini diambil Kosasih setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Permohonan kasasi tersebut diajukan Kosasih pada akhir bulan lalu. Mureks mencatat bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan pada Senin, 29 Desember 2025. Informasi ini tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

“Tanggal permohonan: Senin, 29 Desember 2025. Pemohon kasasi: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat pada Kamis (1/1/2026).

PT Jakarta Tetap Hukum ANS Kosasih 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti bagi ANS Kosasih. Namun, putusan PT Jakarta tetap mempertahankan hukuman penjara 10 tahun dan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Kosasih.

Sidang putusan banding Kosasih digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025. Perkara banding dengan nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini dipimpin oleh hakim ketua Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding.

Majelis hakim banding tetap menghukum Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman pembayaran uang pengganti juga tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 29,152 miliar
  • USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar)
  • SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar)
  • EUR 10 ribu (sekitar Rp 194 juta)
  • THB 1.470 (sekitar Rp 757 ribu)
  • GBP 30 (sekitar Rp 672 ribu)
  • JPY 128 ribu (sekitar Rp 14,2 juta)
  • HKD 500 (sekitar Rp 1 juta)
  • KRW 1,262 juta (sekitar Rp 14,8 juta)
  • Rp 2.877.000

Jika ditotal, nilai uang pengganti tersebut mencapai sekitar Rp 35 miliar. Hakim banding mengubah subsider pembayaran uang pengganti dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim.

Mureks