Berita

Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen, Desak Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Lima Tahun

Advertisement

Sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendesak perubahan masa jabatan ketua dan anggota BPKN dari tiga tahun menjadi lima tahun, dengan opsi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Desember 2025. Perkara ini terdaftar dengan nomor 234/PUU-XXIII/2025, dengan para pemohon antara lain Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, dan Haris Munandar Nurhasan, yang merupakan anggota aktif BPKN.

Masa Jabatan Tiga Tahun Dinilai Diskriminatif

Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional. Menurut mereka, ketentuan tersebut telah menciptakan diskriminasi struktural dalam kelembagaan negara.

Pemohon membandingkan BPKN dengan lembaga-lembaga negara lain yang memiliki pengaturan masa jabatan yang lebih panjang dan jelas. Mereka menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang semuanya memiliki masa jabatan lima tahun.

“Sementara BPKN lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas,” ujar pemohon.

Mereka menambahkan, “Fakta ini menunjukkan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai.”

Selain itu, pemohon berpendapat bahwa masa jabatan tiga tahun tidak memenuhi prinsip-prinsip teoretis karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk implementasi program yang komprehensif. Sebaliknya, hal ini justru menciptakan rotasi yang terlalu sering yang mengganggu kontinuitas kelembagaan.

Advertisement

“Sementara justru menciptakan rotasi yang terlalu sering yang mengganggu kontinuitas kelembagaan,” tegas pemohon.

Permintaan Perubahan Pasal 35 Ayat 3

Pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, mereka meminta agar masa jabatan BPKN diubah menjadi lima tahun.

Dalam petitumnya, pemohon secara spesifik meminta MK untuk:

“Menyatakan pada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) yang menyatakan, ‘Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkar kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya’.”

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan kesetaraan bagi BPKN sebagai salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.

Advertisement