MUREKS.CO.ID – Puluhan karung berisi pakaian bekas impor atau sering disebut masyarakat baju BJ/thifthing diamankan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih akrab disebut baju BJ di Indonesia.
BACA JUGA : Gebyar Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 2023, Festival Ramadhan dan Bazar UMKM Dibuka
Lalu bagaimana tanggapan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi terkait masih ada penjualan pakaian bekas atau BJ/thifthing di Lubuklinggau?
“Pakaian bekas yang masuk ke indonesia ialah sampah, makanya yang namanya sampah dilarang,” ungkap AKBP Harissandi, Sabtu 25 Maret 2023.
BACA JUGA : Polda Sumsel Olah TKP Lantai 3 Gedung Dispora, Hasilnya Amankan Potongan Kabel
Menurutnya, pakaian impor ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga berdampak pada kesehata. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Kepabean.