Ancaman Kesehatan, Kapolres Lubuklinggau: Penjualan Pakaian BJ/Thifthing Dilarang

oleh
oleh
Pakaian BJ : Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK

MUREKS.CO.ID – Puluhan karung berisi pakaian bekas impor atau sering disebut masyarakat baju BJ/thifthing diamankan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih akrab disebut baju BJ di Indonesia.

BACA JUGA : Gebyar Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 2023, Festival Ramadhan dan Bazar UMKM Dibuka

Lalu bagaimana tanggapan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi terkait masih ada penjualan pakaian bekas atau BJ/thifthing di Lubuklinggau?

“Pakaian bekas yang masuk ke indonesia ialah sampah, makanya yang namanya sampah dilarang,” ungkap AKBP Harissandi, Sabtu 25 Maret 2023.

BACA JUGA : Polda Sumsel Olah TKP Lantai 3 Gedung Dispora, Hasilnya Amankan Potongan Kabel

Menurutnya, pakaian impor ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga berdampak pada kesehata. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Kepabean.