Ancaman Kesehatan, Kapolres Lubuklinggau: Penjualan Pakaian BJ/Thifthing Dilarang

oleh
oleh
Pakaian BJ : Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK

Saya mengimbau kepada masyarakat janganlah membeli baju-baju bekas karena kita tidak tahu kondisi baju, baik tu mulai dari penyakit yang menular.

Dan juga mengingatkan setop mengimpor dan bagi distributor untuk berhenti melakukan penjualan, begitu juga penjual pakaian impor bekas sebaiknya berhenti.

BACA JUGA : Waw… Didatangi Polisi Muratara, Wanita Asal Lubuklinggau Keluarkan Barang Terlarang Dalam BH

Oleh sebab itu ditambahkannya, ia menekankan agar masyarakat tidak mudah membeli pakaian bekas dengan alasan tergiur harga yang murah, namun mengabaikan bahaya pada kesehatan.

“Jangan sampai kuman dari negara lain masuk ke negara kita melalui baju bekas, karena itu membahayakan bagi kita,” imbuhnya.

BACA JUGA : Ada Aliran Sesat Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Dipimpil Raja Adil

Terkait larangan penjualan pakaian bekas, akan berdampak ekomoni bagi penjualan pakaian bekas di Lubuklinggau. Lalu apa tanggapan AKBP Harissandi?

“Sebenarnya yang akan ditindak itu distributornya. Jika kita bertindak ke tokonya akan berdampak sosial ekonomi. Pastinya kita sampaikan kepada penjual pakaian bekas itu dilarang,” tegasnya.