Ancaman Kesehatan, Kapolres Lubuklinggau: Penjualan Pakaian BJ/Thifthing Dilarang

oleh
oleh
Pakaian BJ : Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Bagi importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA : Mau Disuruh Melepaskan Pakaian dan VC Vulgar, Lalu Video Pacar Disebar di Medsos

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)