MUREKS.CO.ID – Ini akibat menyebar video porno di Media Sosial (Medsos) pacarnya, Zamzari (21) harus berurusan dengan hukum.
Berkas Zamzari (21) dilimpahkan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa 21 Maret 2023, karena telah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA : Heboh Video Bugil Perempuan TKI Pulang Kampung Manja-manjaan di Tempat Tidur
Berkas perkara dan barang bukti dari tersangka Zamzami yang telah diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU, Ayu Soraya. Setelah berkas perkara kedua tersangka dan Barang Bukit diperiksa maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA : Buron 3 Tahun, Merampok di Lubuklinggau Dijual ke Kepala Curup, Hasilnya untuk Foya-foya di Pesta
Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui, JPU Ayu Soraya, mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan sebagaimana pidana dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang pornografi dan ITE dalam Pasal 27 ayat (1) 2016, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp 1 milyar.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.