Berita

Analis: Perpol 10/2025 Terjemahan Teknis Putusan MK, Bukan Menyimpangi

Advertisement

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi merupakan penjabaran teknis dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan substansi putusan MK.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” ujar Ngasiman, yang akrab disapa Simon, dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Simon menjelaskan bahwa MK telah menekankan pentingnya kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Menurutnya, Perpol 10/2025 hadir untuk memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan.

“Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” kata Simon.

Lebih lanjut, Simon menambahkan bahwa daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perpol tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. “Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan,” tuturnya.

Menurut Simon, anggapan bahwa Perpol 10/2025 melanggar putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa regulasi internal seperti Perpol sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri. Simon juga mendorong para pembuat kebijakan untuk segera merevisi UU Polri agar pengaturan penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung dalam undang-undang.

Advertisement

“Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” pungkas Simon.

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi Polri ke jabatan organisasi kementerian/lembaga.

Ia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, Trunoyudo menambahkan, Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi landasan. Pasal tersebut menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Regulasi lain yang mendasari adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi

  • Kemenko Polkam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
Advertisement