Mantan artis Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (18/12/2025) untuk menjalani sidang kasus penjualan narkotika. Kedatangannya menjadi sorotan setelah ia dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.
Pantauan di lokasi, Ammar Zoni memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.37 WIB, mengenakan kemeja putih. Ia langsung menghampiri kekasih, ibu, dan anggota keluarga lainnya yang telah menunggunya di kursi pengunjung. Ammar tampak memeluk mereka satu per satu, menunjukkan kelegaan dan kerinduan.
“Semangat Bang Ammar,” teriak salah satu pendukung yang hadir di persidangan, memberikan dukungan moral. Ammar membalas sapaan dan senyum kepada para kerabat serta pendukungnya yang hadir langsung.
Tak lama berselang, kedua adik Ammar, Aditya Zoni dan Panji Zoni, juga tiba di ruang sidang. Keduanya langsung menghampiri sang kakak dan memeluknya erat. Mereka terlihat saling berbincang dan melepas rindu sebelum sidang dimulai.
Sidang Ammar Zoni Digelar Offline
Sebelumnya, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan untuk menggelar sidang secara offline atau langsung di PN Jakarta Pusat. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya ke ruang sidang.
Jaksa penuntut umum mematuhi perintah tersebut, sehingga penahanan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta khusus untuk keperluan persidangan ini.
Dakwaan Penjualan Narkotika
Ammar Zoni didakwa atas kasus penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan, Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian ia jual dan edarkan di lingkungan rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”
Praktik jual beli narkoba ini diketahui telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.





