Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah menyetujui permintaan pemindahan sementara narapidana kasus narkoba, termasuk Ammar Zoni, dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta di Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan demi kelancaran proses persidangan.
Permohonan Pemindahan Disetujui
Permohonan pemindahan ini diajukan oleh jaksa melalui surat yang dikirimkan kepada Kementerian Bidang Kumham dan Imigrasi pada Jumat, 5 Desember 2025. Surat tersebut secara spesifik meminta pemindahan terpidana atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan untuk keperluan sidang.
Menanggapi surat tersebut, Dirjen Pas memberikan balasan pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 19.00 WIB. Dalam surat balasan itu, Dirjen Pas menyetujui permintaan pemindahan Ammar Zoni dkk. “Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama, Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta,” demikian bunyi surat balasan Dirjen Pas yang dibacakan jaksa.
Tanggung Jawab Selama Persidangan
Jaksa menjelaskan bahwa selama berada di luar Nusakambangan, Ammar Zoni dkk akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Mengenai penjemputan dan pengawalan serta tanggung jawab selama narapidana berada di luar Lapas berada pada instansi yang meminjam, dalam hal ini tentunya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar jaksa.
Untuk menindaklanjuti persetujuan ini, jaksa meminta penundaan sidang selama satu minggu. “Untuk menindaklanjuti surat tersebut Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya,” kata jaksa.
Dakwaan Kasus Narkoba
Dalam kasus ini, artis Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait narkotika golongan I jenis sabu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dengan menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya: terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba ini dilaporkan telah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Sebelumnya, sidang Ammar dkk digelar secara daring atau offline, dengan para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Nusakambangan.






