Berita

Ammar Zoni dkk Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk Sidang

Advertisement

Jakarta – Terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, bersama empat terdakwa lainnya telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk keperluan persidangan.

Pemindahan Lima Warga Binaan

Kepala Subdirektorat Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi pemindahan tersebut. “Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan didampingi oleh petugas Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni beserta rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

Setibanya di lapas tujuan, mereka menjalani administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus).

Tujuan Pemindahan untuk Persidangan

Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah sementara. “Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan agar persidangan kasus narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya digelar secara offline. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang.

Penetapan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Dwi Elyarahma pada Kamis (27/11) setelah putusan sela. Terdakwa dalam perkara ini meliputi terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni.

“Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Dwi Elyarahma saat membacakan penetapan tersebut.

Advertisement