Majelis hakim menegur terdakwa kasus penjualan narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. Teguran tersebut dilayangkan setelah Ammar Zoni kedapatan mengobrol dengan adiknya, Aditya Zoni, saat jalannya persidangan.
Pantauan di lokasi, Ammar Zoni hadir langsung di ruang sidang mengenakan baju berwarna putih. Ia duduk di kursi paling ujung, berdekatan dengan tim penasihat hukumnya dan pagar pembatas area pengunjung. Di situlah Ammar terlihat berbincang dengan Aditya Zoni, yang juga mengenakan kemeja putih.
Melihat kejadian tersebut, ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati langsung menegur Ammar Zoni. Hakim meminta Ammar untuk tidak mengobrol selama sidang berlangsung.
“Mohon untuk menghormati persidangan ya,” tegur ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dakwaan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika
Agenda sidang Ammar Zoni hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, mantan artis tersebut didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menjelaskan dakwaan terhadap para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dengan menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”
Praktik jual beli narkoba ini diketahui telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.






