Keuangan

Akbar Faizal: Superholding BUMN Danantara Wajib Akuntabel, Tingkatkan Daya Saing Global

Advertisement

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Dr. Akbar Faizal, S.H., M.Si., menyuarakan harapannya agar transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi superholding mampu menjawab tantangan kinerja keuangan, meningkatkan efisiensi, serta daya saing di kancah global. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

BPI Danantara, sebagai identitas baru ekosistem BUMN di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, kini menjadi entitas superholding raksasa. Entitas ini mengelola tujuh BUMN induk atau strategis dengan total 844 anak perusahaan, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Umum (Perum). Total nilai aset yang dikelola BPI Danantara mencapai USD900 miliar dan diperkirakan akan terus meningkat.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Sebagai entitas yang mengelola kekayaan publik dengan skala yang sangat masif, BPI Danantara wajib bertanggung jawab kepada publik atas semua kebijakan dan tindakannya,” tegas Akbar Faizal.

Isu sentral yang menjadi sorotan tidak hanya besaran dana modal sebesar seribu triliun rupiah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3G Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang BUMN, tetapi juga tata kelola, kelembagaan, serta pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Diskusi Meja Bundar Nagara Institute Soroti BPI Danantara

Dalam rangka membahas lebih lanjut isu-isu tersebut, Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) kembali menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Setelah sukses di Surabaya pada 2 Desember 2025, RTD jilid II ini digelar di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan tema ‘Menghitung Risiko dan Harapan Superholding BUMN Danantara’.

Forum di Kota Pelajar ini merupakan kelanjutan dari rangkaian diskusi publik nasional yang direncanakan menyambangi sepuluh kota besar. Diskusi diawali dengan paparan temuan-temuan terkait BPI Danantara oleh tiga peneliti Nagara Institute: Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Guru Besar FH UI), Dr. Mohamad Dian Revindo, Ph.D. (LPEM FEB UI), dan Dr. R. Edi Sewandono, S.H., M.H. (SKSG UI).

Para narasumber utama yang hadir meliputi Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H (Ketua Komisi XI DPR RI); Ir. Wijayanto Samirin (MPP Ekonomi/Pakar Kebijakan Publik); Ferry Latuhihin, M.Sc (Pakar Ekonomi); serta Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc., Ph.D., (Guru Besar FEB UGM). Seluruh proses pendiskusian ini akan ditayangkan di kanal YouTube politik @AkbarFaizalUncensored.

Akbar Faizal mengungkapkan bahwa hasil diskusi ini akan dibukukan dan diserahkan kepada Presiden serta pihak Danantara Indonesia sebagai tawaran ide dan gagasan. “Sebuah buku akan dibuat dari diskusi ini dan akan kami serahkan kepada Presiden dan pihak Danantara Indonesia sebagai tawaran ide dan gagasan,” ujarnya.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa RTD ini adalah upaya untuk memediasi pemikiran publik tentang apakah kehadiran BPI Danantara merupakan jalan keluar atau justru tetap sebuah problem. “Pemerintahan yang silih berganti sebagai konsekuensi dari rotasi kekuasaan, sejatinya juga menawarkan cara pandang baru berikut harapan baru. Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, sebuah keputusan politik lahir bernama Danantara, identitas baru ekosistem BUMN. Danantara diharapkan menjadi jalan keluar, bukan sebaliknya,” ungkap Akbar.

Nagara Institute melakukan kajian mendalam untuk forum ini, melibatkan para pemikir, pembuat kebijakan, dan kritikus. Diskusi berfokus pada upaya memperkuat pengaturan usaha BUMN dan pengelolaan superholding guna mencapai optimalisasi kinerja operasional dan investasi. Hal krusial lainnya adalah menjamin keterbukaan usaha dan akuntabilitas demi keberlangsungan BUMN.

Pembahasan juga menyentuh peran masing-masing perusahaan BUMN dalam menopang kinerja BPI Danantara menuju superholding investasi dan operasional. “Kesiapan BPI Danantara dalam mendukung keberlanjutan usaha BUMN, termasuk mitigasi risiko, model dan proses bisnis, serta strategi investasi berbasis holdingisasi ikut dikupas tuntas,” jelas Akbar.

Perbaikan dalam desain transformasi BUMN menjadi sorotan, meliputi aspek hukum/regulasi, usaha, dan kinerja. Mekanisme perbaikan pada sistem penyaluran dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN, khususnya efektivitas dan efisiensi, serta peran BP BUMN dan BPI Danantara, juga dianalisis. Lebih lanjut, perbaikan yang diperlukan dalam penggunaan dividen untuk bisnis dan investasi, serta optimalisasi, restrukturisasi, dan pendayagunaan aset BUMN oleh superholding, turut dibahas.

“RTD ini mempertanyakan tantangan yang dihadapi dalam penggunaan aset BUMN sebagai ‘kekayaan negara yang dipisahkan’,” kata Akbar.

Akbar Faizal berharap seluruh rangkaian RTD Nagara Institute-AFU dapat memberikan masukan penelitian dan policy brief yang konstruktif bagi pemerintah dan BPI Danantara.

Advertisement
Mureks