Seorang warga bernama Akbar (26) mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok oleh tujuh oknum polisi di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Rabu (31/12/2025). Insiden ini terjadi saat Akbar merayakan pergantian tahun dengan menyalakan petasan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Akbar menderita luka parah di wajah, termasuk lebam pada muka, bibir, pipi, telinga bagian belakang, benjol di kepala, hingga hidung bengkok. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Akbar segera melaporkan kejadian ini ke Polres Maros, baik secara etik maupun pidana.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Kronologi Kejadian Versi Korban
Akbar menuturkan, pengeroyokan bermula ketika ia menyalakan petasan di PTB. Ia mengaku telah memastikan situasi aman dan warga sekitar telah menjauh sebelum menyalakan petasan.
“Saya lihat dulu situasi aman atau tidak. Dan setelah itu, saya nyalakan itu petasan. Warga juga sudah menjauh,” ujar Akbar saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (2/1).
Setelah menyalakan petasan, seorang polisi yang melintas menghampiri dan menegurnya. “Kemudian, polisi itu datang bertanya bahwa siapa nyalakan itu petasan, dan saya katakan bahwa saya. Kemudian, dia itu (polisi) pergi,” lanjut Akbar.
Tak berselang lama, oknum polisi berpakaian preman kembali mendatangi Akbar dan mengajaknya berbicara di tempat lain. Akbar menolak ajakan tersebut, yang kemudian memicu adu mulut. Warga sekitar sempat melerai, dan polisi tersebut kembali pergi.
Namun, pengeroyokan berlanjut. Akbar kemudian dibawa ke Polres Maros dan dimasukkan ke dalam sebuah ruangan. Di sana, ia terkejut melihat beberapa anggota polisi sedang mengonsumsi minuman keras.
“Begitu masuk ruangan, saya lihat ada polisi minum bir. Tanpa bicara, saya juga langsung dipukul lagi sampai babak belur,” ungkap Akbar, menggambarkan kekerasan yang ia alami di dalam kantor polisi. Ia juga mengaku sempat ditawari minuman keras namun menolak.
Selain itu, Akbar dipaksa menandatangani surat pernyataan tanpa mengetahui isinya. Selama proses penandatanganan, ia mengeklaim masih menerima perlakuan kekerasan. “Setelah saya tanda tangan, baru saya dibilang boleh pulang,” katanya.
Polres Maros Lakukan Penyelidikan
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, membenarkan adanya insiden pengeroyokan ini. Menurut Douglas, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
“Iya, sementara dalam penyelidikan,” kata Douglas. Ia menambahkan bahwa korban telah membuat laporan resmi di Polres Maros, mencakup laporan etik di Propam dan laporan tindak pidana di Satreskrim Polres Maros.
“Korban sudah melapor dan kami langsung melakukan BAP terhadap korban,” jelas Douglas. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa penyidik juga telah memanggil dan memeriksa oknum polisi yang disebut Akbar sebagai pelaku pengeroyokan.
“Untuk terlapor (oknum polisi) sudah juga di BAP. Jadi, kasusnya akan berkembang dan setiap orang yang disebutkan akan diperiksa,” tegas Douglas.
Douglas berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar. Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Keluarga Akbar juga sempat mendatangi Polres Maros secara beramai-ramai pada Kamis (1/1) untuk menuntut keadilan dan pemrosesan hukum bagi anggota polisi yang terlibat.






