Pacitan – Polisi mengungkap modus operandi Mbah Tarman (74) yang menggadaikan mobil rental senilai Rp 50 juta kepada tetangga Shela Arika, pengantin wanitanya. Ulah Mbah Tarman ini membuat keluarga Shela terpaksa menjaminkan surat tanah untuk mengganti uang gadai tersebut.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa setelah mobil rental diambil oleh pemiliknya, pihak yang memberikan uang gadai sebesar Rp 50 juta, yang merupakan tetangga Shela, merasa dirugikan. “Lalu dari pihak keluarga mempelai wanita lagi yang bertanggung jawab memberikan jaminan sertifikat tanah,” ujar Ayub dilansir detikJatim, Minggu (14/12/2025).
Sebelumnya, Mbah Tarman sempat membagikan uang Rp 100 ribu kepada setiap tamu yang hadir di resepsi pernikahannya. Uang tersebut ternyata berasal dari hasil menggadaikan mobil rental.
“Jadi Mbah Tarman ini mendapatkan uang Rp 50 juta, kemudian sebanyak Rp 30 juta itu dibagi-bagikan, (masing-masing) Rp 100 ribu kepada warga yang saat itu hadir resepsi. Dan itu fakta, dan itu yang mungkin meyakinkan juga warga dan pihak mempelai wanita atau keluarga wanita sehingga cek Rp 3 M itu harapannya bisa dicairkan. Walaupun sampai saat ini jelas tidak bisa dicairkan dan palsu,” ungkap Ayub.
Dua hari pasca pernikahan, pemilik rental dari Ponorogo mendatangi Pacitan untuk mencari Mbah Tarman. Perusahaan rental tersebut memilih untuk tidak melaporkan Mbah Tarman ke polisi, namun meminta mobil Avanza Veloz yang disewa dikembalikan.






