Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak empat perusahaan pembiayaan atau multifinance dan sembilan perusahaan pendanaan bersama (Pindar) masih menghadapi masalah permodalan, demikian pantauan Mureks. Kondisi ini terungkap dari total 145 multifinance dan 95 Pindar yang beroperasi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan detail mengenai situasi tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Kondisi Permodalan Perusahaan Pembiayaan dan Pindar
“Ada 4 perusahaan pembiayaan yang belum penuhi ekuitas min Rp100 miliar, dan 9 dari 95 Pindar yang belum penuhi ekuitas Rp12,5 miliar,” ujar Agusman, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini belum memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan OJK.
Menurut Agusman, seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban permodalan tersebut telah menyampaikan rencana aksi atau action plan kepada OJK. Rencana ini mencakup berbagai langkah strategis, mulai dari upaya peningkatan modal disetor hingga opsi merger dengan entitas lain untuk memperkuat struktur permodalan.
Sanksi Administratif dari OJK
Di samping isu permodalan, Mureks mencatat bahwa OJK juga telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan. Selama periode Desember 2025, OJK memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 Pindar.
Sanksi ini diberikan sebagai respons atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di OJK. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan dan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.






