Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, melaporkan bahwa sebanyak 1.690 narapidana telah berhasil dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya peran petugas dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
Perlindungan dari Narkoba dan Penipuan
“Sampai saat ini sudah lebih dari 1.690 orang kita pindahkan ke Nusakambangan. Saya ingatkan, teman-teman yang di Nusakambangan, jangan sampai nanti peredaran narkoba, penipuan, pengendaliannya, pindah ke Nusakambangan,” ujar Agus saat penutupan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian kinerja Kemenimipas tahun 2025 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Agus menegaskan bahwa pemindahan narapidana tersebut bertujuan untuk meminimalisir peredaran narkoba. Ia secara khusus mewanti-wanti para petugas agar tidak ada lagi kasus narkoba yang terindikasi terjadi di Lapas Nusakambangan.
“Saya ulangi, jangan sampai upaya kita untuk mengurangi peredaran narkotika dan penipuan dari lapas yang sudah kita indikasikan sebagai tempat mereka melakukan kegiatannya, kita upayakan untuk cegah, justru terjadi di Lapas Nusakambangan,” sambungnya.
Pengembangan Kegiatan Positif di Nusakambangan
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa berbagai kegiatan positif telah berhasil diimplementasikan di Nusakambangan. Ia berharap agar seluruh petugas di sana dapat menjaga integritas dan keberhasilan program yang telah dijalankan.
“Di Nusakambangan sudah banyak itu kegiatan-kegiatan yang kita kerjakan di sana. Nanti pasti akan bisa kita nikmati, pegawai-pegawai di sana akan menikmati. Jadi tolong jaga betul,” tutur Agus.
Rotasi Petugas untuk Pencegahan
Untuk menjaga efektivitas pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, Agus mengusulkan agar rotasi petugas di Nusakambangan dilakukan secara berkala, idealnya setiap dua tahun.
“Dan kalau memang sudah lama di Nusakambangan, tolong Pak Dirjen Pas, pindahkan. Jangan lebih dari 2 tahun lah yang di Nusakambangan. Tolong dievaluasi Pak Sesditjen Pas, nanti diinventarisir pegawai-pegawai yang ada di sana, jangan terlalu lama di satu tempat,” ujar Agus.
Ia menambahkan, kewenangan mutasi bagi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) untuk eselon 5 ke bawah harus dimanfaatkan untuk melakukan perputaran petugas yang telah bertugas lebih dari dua tahun.
“Oleh karena itu saya minta Kakanwil, para Kakanwil yang sudah diberikan kewenangan untuk mutasikan eselon 5 ke bawah, yang sudah lewat dari 2 tahun tolong diputar itu di lingkungan. Jangan sampai para petugas lebih lama, lebih ditakuti daripada Ka UPT yang ada di sana,” imbuhnya.






