Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperingatkan potensi tingginya rasio klaim asuransi kredit yang diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius apabila kualitas portofolio kredit nasional belum menunjukkan perbaikan signifikan.
AAUI menekankan bahwa perusahaan asuransi wajib menjaga kewaspadaan tinggi terhadap dinamika ini. Hal tersebut krusial guna mencegah dampak serius terhadap kinerja industri asuransi secara keseluruhan.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Rasio Klaim Asuransi Kredit di Level Mengkhawatirkan
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2025 menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit mencapai Rp19,67 triliun. Namun, catatan Mureks menunjukkan, nilai klaim yang tercatat juga sangat tinggi, yakni Rp16,83 triliun. Angka ini menempatkan rasio klaim asuransi kredit pada level 85,56 persen, sebuah indikator yang memerlukan strategi mitigasi risiko yang lebih kuat.
Faktor Pendorong Risiko dan Strategi Mitigasi
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengidentifikasi beberapa faktor yang berpotensi mendorong rasio klaim lebih tinggi. “Kondisi ekonomi yang fluktuatif dan konsentrasi risiko pada sektor tertentu menjadi pemicu utama,” ujar Budi. Ia juga menambahkan bahwa kesesuaian antara tenor kredit dengan struktur premi, serta cadangan perusahaan, turut memengaruhi potensi klaim. Ini menjadi kunci agar risiko tidak menumpuk di satu lini usaha saja.
Untuk menghadapi tantangan ini, AAUI menekankan pentingnya penguatan proses underwriting berbasis risiko. Perusahaan asuransi disarankan untuk melakukan penyesuaian tarif premi yang mencerminkan profil risiko, perhitungan cadangan liabilitas berbasis aktuaria, serta monitoring portofolio yang disiplin. Strategi ini diharapkan mampu menahan lonjakan rasio klaim pada tahun 2026.
Peran OJK dalam Pengelolaan Risiko Industri
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa rasio klaim sangat dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit, dinamika kondisi ekonomi, dan praktik underwriting yang diterapkan. “Untuk itu, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berdasarkan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan,” jelas Ogi. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas industri secara berkelanjutan.
Selain itu, melalui Peraturan OJK (POJK) 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit. Sistem ini dirancang untuk menciptakan pengelolaan risiko yang lebih seimbang dan berkelanjutan pada produk asuransi kredit. Dengan adanya risk sharing, eksposur perusahaan terhadap kredit bermasalah dapat tersebar, sehingga potensi lonjakan rasio klaim dapat dikontrol lebih efektif.
Disiplin Pengelolaan Portofolio Jadi Kunci
AAUI kembali menegaskan bahwa monitoring portofolio kredit secara disiplin adalah pilar penting dalam pengelolaan risiko. Identifikasi kredit berisiko tinggi, evaluasi performa peminjam, dan penyesuaian tarif premi secara berkala merupakan langkah-langkah krusial untuk menekan klaim. Pendekatan ini diharapkan memastikan rasio klaim tetap berada pada level yang dapat dikelola oleh perusahaan.
Meskipun potensi rasio klaim asuransi kredit diprediksi tetap tinggi, kombinasi penguatan underwriting, penerapan risk sharing, dan disiplin monitoring portofolio diharapkan dapat menjadi penopang. Industri asuransi dituntut proaktif dalam mengantisipasi faktor ekonomi, konsentrasi risiko, dan kecocokan premi dengan tenor kredit. Dengan strategi mitigasi yang tepat, rasio klaim tinggi tidak harus menjadi ancaman bagi keberlanjutan bisnis asuransi kredit di tahun 2026.






