Setiap Pemilu Salalu Diperdebatkan, Pro Terbuka atau Tertutup

oleh
oleh
Peserta pemilu Tertutup
Peserta pemilu

MUREKS.CO.ID – Belakangan dunia perpolitikan Indonesia sedang ramai oleh isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem Pemilu tertutup atau terbuka.

Yang dari mencoblos nama caleg hingga mencoblos gambar partai atau sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Lalu apa kata Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si (mba Dani)?

BACA JUGA : Pekerja dan Buruh di Muratara Dijamin Haknya, Ini 4 Progam Masyarakat Harus Tahu

BACA JUGA : Lebih Murah dari Coldplay, Rp1,3 Juta Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina

Ia menjelaskan sejak Pemilu pertama tahun 1955 sampai saat ini menganut sistem Pemilu proporsional, pertimbangannya karena keragaman dan kemajemukan masyarakat Indonesia yang kecenderungannya memiliki banyak partai sehingga sistem proporsional dianggap tepat.

Jadi apa sebenarnya perbedaan sistem proporsional terbuka dengan sistem proporsional tertutup?

Sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.

“Kelebihan dari sistem ini memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan calon legilatif (caleg) yang dipilih, lalu dalam sistem ini memang aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup aspirasi elite partai yang menentukan,” ujar Wardani saat ditemu oleh reporter Humas FISIP pada Rabu 31 Mei 2023 di Departemen Ilmu Politik.

BACA JUGA : Buronan Curas Naik Bus AKAP Dijegat Polisi, Niatnya Mau Kabur ke Bengkulu

BACA JUGA : Tiga Pamen Polres Mura Datangi Kantor Imigrasi dan BNNK, Ada Apa?

Lebih lanjut ia menjelaskan, “sedangkan sistem proporsional tertutup secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja, ini berlaku sejak masa orde baru dari tahun 1971 sampai 1997 yang mana jumlah partai dibatasi hanya tiga saja, jadi daftar caleg tidak ada di surat suara hanya di umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), nantinya yang terpilih berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh mekanisme internal partai.”

Apakah ada dampak jika sistem Pemilu Indonesia menggunakan proporsional tertutup kembali?

Perdebatan tentang isu ini setiap revisi Undang-Undang Pemilu selalu ada, seperti tahun 2017 lalu, ada kelompok yang pro sistem proporsional tertutup ada juga yang pro sistem proporsional terbuka.

“Tapi menurut saya, keputusan ini tidak bisa diputuskan ditengah jalan tunggu saja Pemilu tahun 2029 dengan revisi UU Pemilu, karena saat ini kan situasinya daftar caleg sudah masuk ke KPU maka akan merugikan caleg itu sendiri terutama caleg perempuan yang tidak sebanyak caleg laki-laki,” ujarnya.