Setiap Pemilu Salalu Diperdebatkan, Pro Terbuka atau Tertutup

oleh
oleh
Peserta pemilu Tertutup
Peserta pemilu

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem Pemilu proporsional terbuka caleg perempuan bisa bersaing dengan peluang 22% terpilihnya, namun jika menggunakan proporsional tertutup maka peluangnya sedikit karena belum tentu caleg perempuan ada di nomor urut awal.

“Jadi kalau partai hanya dapat satu kursi dan nomor urut satu nya laki-laki maka bisa jadi nanti laki-laki semua yang menjadi dewan legislatif.”

Dikutip dari MKRI.Id, Firman Noor yang merupakan peneliti pada Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan salah satu hal mendasar yang menjadi kritik utama atas sistem proporsional tertutup khususnya terkait dengan masalah tingkat keterwakilan adalah kurang menjamin terbangunnya kedekatan antara caleg dengan konstituennya.

BACA JUGA : Bupati Muratara Sampaikan Ini Saat Pelantikan Pejabat, Berikut Nama yang Dilantik dan Jabatan Baru

BACA JUGA : Kopi Semende, Jika Pagaralam Surganya Sayur Sayuran di Sumatera Selatan

Sistem ini kurang menjamin konstituen untuk mengetahui latar belakang dan kapabilitas caleg yang akan mewakili mereka.

Terdapat potensi terjadinya situasi membeli kucing dalam karung bagi pemilih.

Di sisi lain, para caleg pun bisa jadi tidak terlalu memahami konstituen atau kondisi wilayah yang diwakilinya mengingat terbatasnya intensitas hubungan mereka dengan para pemilih.

BACA JUGA : Kasihan, Bertahun-tahun Jalan Dusun di Muratara Ini Tidak Mendapat Perhatian

BACA JUGA : Giliran Palembang, Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ke 20 Bakal di Kota Pempek

“Padahal kedekatan itu syarat utama dari perwakilan rakyat yang merupakan sokoguru dari demokrasi dan esensi adanya pemilu itu sendiri. Oleh karena itu dalam sistem proporsional tertutup maka perwakilan rakyat menjadi ambigu karena bisa jadi caleg lebih mewakili kepentingan partai ketimbang konstituennya,” lanjut Firman Noor.

Untuk dampaknya Positif bagi Parpol, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa dampak positif bagi keberadaan partai politik khususnya terkait demokrasi internal, kelembagaan dan pelaksanaan fungsi partai politik.

Sistem ini jauh dari anggapan akan melemahkan partai politik.