MUREKS.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka guru ngaji yakni Muhammad Yusuf (34), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, berakhir damai.
Dugaan pencabulan terjadi di salah satu tempat mengaji di Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu dengan korbannya yang masih duduk di bangku SD.
Tersangka yang merupakan guru ngaji yakni Muhammad Yusuf (34), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
BACA JUGA : Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum 11 Tahun Penjara
Kejadian itu menyisakan trauma bagi korban inisial MP (10) dan VA (8), hingga korban akhirnya takut belajar ngaji lagi.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat jadi juri Lomba Hadits di STQ Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa 7 Maret 2023 pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA : Sepasang Remaja di Lubuklinggau Berbuat Dosa Dalam Kamar Kos
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka Muhammad Yusuf.