“Perdamaian dilakukan oleh pihak korban dan tersangka disaksikan Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, pihak korban duluan minta diselesaikan secara damai, sehingga kita fasilitasi perdamaian tersebut,” jelas AKBP Harissandi.
Pengacara Tersangka Muhammad Yusuf, Darmansyah membenarkan adanya perdamaian tersebut.
BACA JUGA : Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun atau 5 Tahun, Baca Ini Syarat Pelunasannya
“Perdamaian sudah dilakukan dua minggu sebelumnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, pada Desember 2022 kejadian berawal saat tersangka Muhammad Yusuf minta korban VA masuk ke ruangan tempatnya mengajar ngaji dengan menyuruh menulis Iqro di papan tulis.
BACA JUGA : Ada Perubahan, Ini Tanggal Libur Sekolah dan Idul Fitri Kata Disdik Lubuklinggau
Saat korban menulis, tersangka memegang baju korban sambil memegang badan korban memasukkan tangan kanannya ke celana dalam korban sambil mengelus kemaluan korban selama satu menit.
Lalu tersangka menyuruh korban keluar ruangan.