Berita

6 Oknum Polisi Pengeroyok Debt Collector Terancam Dipecat, Sidang Etik Pekan Depan

Advertisement

Enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum polisi ini juga akan menghadapi sidang etik profesi Polri pada pekan depan.

Sidang Etik dan Ancaman Pemecatan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik terhadap keenam terduga pelanggar akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. “Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam anggota Polri yang teridentifikasi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM ini dinilai telah memenuhi bukti pelanggaran terhadap Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Perbuatan mereka berpotensi berujung pada sanksi pemecatan dari institusi Polri.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelanggar yang melakukan perbuatannya dengan sengaja dan memiliki kepentingan pribadi atau pihak lain, serta berdampak pada masyarakat, institusi, atau negara yang menimbulkan akibat hukum, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. “Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” tegas Trunoyudo.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan melakukan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Hukuman berat, baik secara pidana maupun etik, akan diterapkan kepada para pelaku. “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Advertisement

Saat ini, keenam oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum pidana serta etik secara bersamaan. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran menerima laporan awal mengenai adanya pengeroyokan yang melibatkan dua orang pria. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia dan satu korban lainnya kritis.

Tim penyidik Polsek Pancoran bergerak cepat melakukan investigasi. Hasil penyelidikan mengarah pada enam terduga pelaku yang ternyata merupakan anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri. “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” ungkap Trunoyudo.

Secara pidana, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 mengenai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Advertisement