6.853 Butir Narkoba Jenis Baru Diamankan Polda Sumsel, Namanya Yaba Lebih Berbahaya

oleh
oleh
Narkoba jenis baru bernama Yaba mulai beredar di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya di Kota Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK saat pres rilis ungkap kasus narkoba jenis baru

MUREKS.CO.ID – Narkoba jenis baru bernama Yaba mulai beredar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya di Kota Palembang.

Hal ini diketahui setelah Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel mengamankan tiga terduga pelaku di dua lokasi berbeda bersama barang bukti 6.853 butir sabu jenis Yaba.

Baca Juga : Bejat, Tiga Oknum Pelajar di Lahat Perkosa Siswi SMA

Ketiga tersangka tersebut Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Kota Palembang ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung. Seorang tersangka lagi atas nama Indra Lesmana (40) warga Kota Palembang.

Tersangka Indra terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat diamankan di Jalan Silaberanti, Lorong Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Baca Juga :Polda Sumsel Amankan Satu Keluarga Warga Tanah Periuk, Diduga Terlibat Narkoba

Narkoba jenis Yaba peredarannya telah diketahui sejak 2019 di Indonesia. Selain sabu bentuk pil, Diresnarkoba Polda Sumsel juga mengamankan sabu-sabu 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi. Semua barang bukti yang diamankan petugas recananya akan diedarkan tersangka di Kota Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK mengatakan, para terduga pelaku yang diamankan merupakan jaringan internasional.

Baca Juga :Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas Dilepas, Ini Penjelasan Polda Sumsel

“Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Rabu 30 November 2022.

Kapolda mengatakan, Yaba termasuk narkotika golongan satu. Namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu yang selama ini beredar.

“Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa,” beber Kapolda.

Baca Juga : Jalan Sehat dan Sepeda Santai HUT ke-77 PGRI Tingkat Kabupaten Musi Rawas Meriah

Menurut Kapolda, harga narkoba baru jenis Yaba sangat menggiurkan. Terduga pelaku membelinya dari pemasok di Pekan Baru.

Untuk satu butir Yaba seharga Rp 650 ribu, lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per-butirnya. (sumeks.co)