Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi upaya banding yang diajukan oleh empat terdakwa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) telah sepenuhnya diakomodir oleh majelis hakim dalam putusan yang dibacakan.
Kejagung Siap Hadapi Banding
“JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda dan uang pengganti diakomodir hakim dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya,” ujar Anang, salah satu perwakilan Kejagung, kepada wartawan pada Kamis (11/12/2025).
Anang menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses banding tersebut. Sesuai prosedur standar operasional (SOP), jaksa akan menyiapkan memori banding dan kontra memori banding.
“Namun bila terdakwa banding maka sesuai SOP kita JPU akan menyatakan banding juga. Sekalian memori banding dan kontra memori,” tuturnya.
Identitas Terdakwa yang Mengajukan Banding
Empat terdakwa yang mengajukan banding adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), disusul oleh terdakwa lainnya secara berturut-turut.
“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya,” kata Sunoto kepada wartawan pada hari yang sama.
Rincian Vonis Kasus Suap Minyak Goreng
Sidang vonis untuk kasus yang menjerat Djuyamto dan rekan-rekannya tersebut digelar pada Rabu (3/12). Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
| Terdakwa | Vonis Penjara | Denda | Uang Pengganti |
| Djuyamto | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan) | Rp 9.211.864.000 (subsider 4 tahun kurungan) |
| Agam Syarief Baharudin | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan) | Rp 6.403.780.000 (subsider 4 tahun kurungan) |
| Ali Muhtarom | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan) | Rp 6.403.780.000 (subsider 4 tahun kurungan) |
| Arif Nuryanta | 12,5 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan) | Rp 14.734.276.000 (subsider 5 tahun kurungan) |
| Wahyu Gunawan | 11,5 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan) | Rp 2.365.300.000 (subsider 4 tahun kurungan) |
Perlu dicatat bahwa hakim Wahyu Gunawan, yang divonis 11,5 tahun penjara, tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.






