Butuh Dana Cepat, Tenang BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Berhenti Kerja

oleh
oleh
Tenang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) Tanpa Berhenti Kerja
Tenang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) Tanpa Berhenti Kerja

 MUREKS.CO.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) kapan saja.

Meski kalian masih dalam aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi ya.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

BACA JUGA : Optimalkan Kinerja OPD, Dua Sekretaris Dinas Ditunjuk Menjadi Plt Kepala Dinas

Manfaat dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah agar kamu bisa mengetahui saldo JHT yang dapat diambil saat mengundurkan diri dari perusahaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun.

Dengan demikian, kamu dapat mengecek saldo terlebih dahulu sehingga bisa merencanakan penggunaan dana JHT untuk kebutuhan saat terkena PHK atau dana pensiun.

BACA JUGA : Was-was Meninggalkan Kendaraan Saat Mudik Lebaran, Titip di Polres Lubuklinggau

Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif:

Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.

Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

 

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS