BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Ini Beda Pelayanannya dengan BPJS Konvensional

oleh
oleh
BPJS Ketenagakerjaan Syariah
BPJS Ketenagakerjaan Syariah

MUREKS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di berbagai daerah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan konvensional atau syariah.

“Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

BACA JUGA : Waduh, BPJS Kesehatan Kelas 3 Tarifnya Naik, Tapi Kelas 2 dan Kelas 1 Turun Kok Bisa

“Jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja,” sambungnya.

Selain itu, kata Sri, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta.

“Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah,” ujarnya.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.

BACA JUGA : Warning, Hindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Karyawan dengan Cara Ini

“Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh,” kata Oni.

“Secara prakteknya semua akad, pencatatan, dan operasional BPJS Ketenagakerjaan Syariah dilakukan secara terpisah yang khusus syariah,” sambungnya.

Perbedaan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional dan Syariah, Oni menjelaskan, secara aspek hukum layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya,

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS