BNN Jambi Tangkap Pria Asal Muratara, Kasusnya Terancam Hukuman Mati

oleh
oleh
BNN Provinsi jambi mengamankan pria asal Kabupaten Muratara diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BNN Provinsi jambi mengamankan pria asal Kabupaten Muratara diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti lebih kurang 10 Kg sabu.

“Sukardi dan Asril merupakan kurir sabu-sabu dan Ekstasi. Dari pengakuan pelaku, barang bukti dari Aceh yang siap diedarkan di Jambi dan Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Ditambahkan Wisnu, hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka Sukardi mengaku ada tiga bungkus narkoba jenis sabu disimpan di rumah kontrakannya di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca Juga :Ada Apa di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Didatangi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ini Disampaikan Ilham Djaya

Saat Tim BNN Provinsi Jambi, menuju rumah kontrakan tersangka Sukardi ditemukan tiga bungkus sedang isinya sabu disimpan dalam tas.

Dari pengakuan tersangka Sukardi, tiga bungkus sabu itu rencananya akan untuk disebarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga :Pasang Listrik Sekaligus Internet, ElektrikNet Solusi Terang dengan Layanan Akses Global

Sementara itu, tim 2 yang mengarah ke lokasi Kabupaten Bungo juga mengamankan satu orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu atas nama Deri Saputra.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung dibawa ke Badan Narkotika Provinsi Jambi.. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS