BNN Jambi Tangkap Pria Asal Muratara, Kasusnya Terancam Hukuman Mati

oleh
oleh
BNN Provinsi jambi mengamankan pria asal Kabupaten Muratara diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BNN Provinsi jambi mengamankan pria asal Kabupaten Muratara diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti lebih kurang 10 Kg sabu.

“Jika ditotalkan jumlah uang keseluruhan mencapai Rp14 miliar lebih dan ketiga pelaku terancam hukuman mati,” tegas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Wisnu Handoko.

Kronologis pengungkapan kasus bermula pihak BNN Provinsi Jambi mendapatkan informasi ada mobil Xenia membawa narkoba dan ekstasi dari Riau ke arah Jambi.

Baca Juga :Perusahaan Disegel, Laga Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam Pindah Batal di Palembang

Selanjutnya BNN Provinsi Jambi membagi tim menjadi dua dengan tujuan agar mobil tidak lolos dari kejaran.

Petugas BNN Provinsi Jambi langsung menghentikan mobil yang diinformasikan warga tadi melintas di Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Batanghari, Provinsi Jambi.

Baca Juga :Gampang, Usaha Ini Prioritas Mendapatkan KUR BRI 2023, Mulai Rp 50 Juta Hingga Rp 500 Juta

Saat BNN Provinsi Jambi menghentikan mobil, ditemukan dua orang di dalam mobil.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus paket plastik sedang yang isinya narkoba jenis sabu-sabu.

Selain sabu, BNN Provinsi Jambu juga menemukan satu bungkus pil ekstasi yang isinya lebih kurang 5.00) butir.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS