Pelajar Korban Pencabulan Oknum Guru SMK di Lubuk Linggau Divonis Bersalah, Begini Pertimbangan Hakim

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Korban pencabulan oknum guru SMK Negeri di Lubuk Linggau inisial RR (14) terbukti bersalah dipenjara 8 bulan penjara. Kok bisa?

Ya RR yang diketahui merupakan oknum pelajar itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Syaiful Fahmi (45) oknum guru SMK Negeri Lubuk Linggau.

Baca Juga :Lulusan SMK Banyak Dibutuhkan, Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja PPPK 2023

Saat ini Syaiful Fahmi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap korban RR.

Vonis terhadap RR dibacakan Hakim Amir Rizki Apriadi, SH didampingi panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga :Penting Jangan Lalai Administrasi Bagi Pendaftar Seleksi CASN 2023, Begini Proses Sanggahan yang Benar

RR terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan, atau melanggar 351 ayat (2) KUHP Jo 55 ayat (I) ke 1 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.

Vonis 8 bulan penjara terhadap RR yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS