Pelajar Korban Pencabulan Oknum Guru SMK di Lubuk Linggau Divonis Bersalah, Begini Pertimbangan Hakim

oleh
oleh

Selanjutnya pihak keluarga RR melapor balik Syaiful Fahmi dalam kasus pencabulan anak bawah umur.

Kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau menetapkan Syaiful Fahmi (45) oknum guru SMK Negeri di Lubuk Linggau sebagai tersangka.

Baca Juga :70 Persen Dana Pensiun Dikelola BUMN Sakit, Erick Tohir Ngadu ke Jaksa Agung

Warga Jalan Teladan RT.1 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau itu diduga melakukan pencabulan anak bawah umur inisial RR (14)

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kepada penyidik, tersangka Syaiful Fahmi mengaku baru satu kali melakukan pencabulan.

Baca Juga :FMPK Ancam Demo, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Belani Muratara

Selain itu hingga saat ini Polres Lubuk Linggau baru menerima 1 laporan korban pencabulan yang dilakukan Syaiful Fahmi.

Hingga saat ini Polres Lubuk Linggau belum melakukan pemeriksaan terhadap siswa siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS