Pelajar Korban Pencabulan Oknum Guru SMK di Lubuk Linggau Divonis Bersalah, Begini Pertimbangan Hakim

oleh
oleh

Oknum guru SMK Negeri 2 Lubuk Linggau, itu sebelumnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan JO (18) dan RR (14) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka JO dan RR ditangkap warga, setelah melakukan penganiayaan terhadap Syaiful Fahmi Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.20 WIB.

Baca Juga :Polisi di Musi Rawas Peringati Maulid Nabi, Ini Pesan Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo

Akibat penganiayaan dilakukan RR dan JO, korban Syaiful mengalami luka tusuk.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, orang tua RR berinisial MM (48) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I melaporkan kasus pencabulan dialami anaknya.

Syaiful warga Jalan Teladan RT.1 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau dilaporkan pada Jumat 1 September 2023 ke Polres Lubuk Linggau.

Baca Juga :Api Karhutlah Terbang, 2 Rumah dan 2 Motor di OKI Terbakar

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Syaiful Fahmi sudah ditahan sejak Selasa 26 September 2023.

Penangkapan tersangka setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban RR atas perbuatan cabul terhadap anaknya.

Baca Juga :7 Formasi Sepi Paminat pada CPNS 2023, Berpeluang Besar Buruan Masih Banyak Dibutuhkan

Kemudian pihaknya melakukan gelar perkara pada 22 September 2023 dengan menaikkan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik.

Syaiful Fahmi oknum guru SMK Negeri 2 Lubuk Linggau yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.(*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS