Korban Pembakaran Rumah Pasca Pembacokan Adik Bupati Muratara Resmi Melapor ke Polda Sumatera Selatan

oleh
oleh
Korban pembakaran rumah pasca pembacokan adik Bupati Muratara di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, resmi melapor ke Polda Sumsel.
Korban pembakaran rumah pasca pembacokan adik Bupati Muratara di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, resmi melapor ke Polda Sumsel.

Menurut Kombes Anwar, dalam konstruksi kasus adalah pembunuhan dan pengeroyokan yang diutamakan.

“Untuk motif lain kita belum bisa memastikannya,” tegas Kombes Anwar didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 2 AKP Novel Kurniawan SH.

Ditambahkan Kombes Anwar, kedua tersangka diancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KUHP dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS