Buntut Penangkapan Pedagang LPG Diminta Uang Damai Rp24 Juta, Massa Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot 

oleh
oleh
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didesak pendemo dicopot dari jabatannya buntut dari dugaan anak buahnya minta uang damai.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didesak pendemo dicopot dari jabatannya buntut dari dugaan anak buahnya minta uang damai.

“Copot-copot Kapolres sekarang juga,” kata massa dalam lagu yang mereka nyanyikan.
Mereka juga membawa beberapa spanduk dengan tulisan, seperti “Cabut omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja”.

Juga spanduk bertuliskan “Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha”. Kemudian spanduk

“Bebaskan Heriyanto sekarang juga tanpa syarat.”

Baca Juga :Pahami Warna, Simbol dan Angka, ini 10 Trik Tips Strategi Bermain Kartu UNO

“Berawal dari upaya pungli anggota Polres Kota Lubuklinggau, nasib pedagang sembako berujung bui/penjara.”

Massa ini diketahui berasal dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Mereka melakukan demo, berkaitan dengan seorang warga mereka yakni Heriyanto, yang merupakan pedagang sembako ditangkap petugas Polres Lubuklinggau.

Heriyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra menjelaskan penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang.

Baca Juga :7 Jenis Minuman Kopi Populer, Nomor 6 Sudah Pasti Anda Kenal

Bahkan pihaknya menduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli).

“Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20 juga hingga Rp25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus,” kata Muhammad Arira Fitra.

Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS